MARELAN, (SPN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). . Tujuh tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan itu yakni, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26), Nona Misa fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43) . Dari para tersangka tersebut, personel BNNP berhasil menyita barang bukti berupa 4 buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai senilai Rp5.650.936.129, dua unit mobil, dua bal besar sepatu dan baju, serta sertifikat deposito senilai Rp2.000.000.000. Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, (26/4/2018) sekira jam 16.00 wib, mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPU berawal dari ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebingtinggi. Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi berhasil mengamankan Sardian alias Dian Narko dengan barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu.
Kemudian, dilakukan pengembangan kembali ditangkap Yopi Yolanda sebagai kurir. Dari hasil keterangan kedua kurir itu, BNNK Tebingtinggi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan Aidil Putra alias Memeng dari Lapas Klas II Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun. “Perkembangan yang terus dilakukan, sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Aidil dari Lapas Pematang Siantar ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjung Gusta,” terang Arman Depari. Dijelaskan jenderal bintang dua ini, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BNNK Tebingtinggi bersama BNNP Sumut berhasil membongkar jaringan TPPU hasil berbisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek dari Lapas Tanjung Gusta. Dari hasil penggeledahan di Lapas Tanjung Gusta, pihaknya mengamankan barang bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp2.000.000.000 serta sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik tersangka yang berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta. “Jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjung Gusta sepaket dengan Aidil penghuni Lapas Pematang Diantar, mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di dalam dan luar Lapas,” sebut Arman Depari. Bisnis barang haram yang selama ini sudah lama dikendalikan Boyek yang merupakan napi narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara telah melakukan TPPU dari hasil penjualan narkoba. “Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK, kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskin-miskinnya,” tegas Arman Depari.
Lanjut Deputi BNN ini, rumah di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, merupakan rumah yang bakal dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba, bahkan akan dijadikan tempat produksi narkoba. “Kita bersyukur kasus ini cepat terungkap, sehingga rumah ini tidak dijadikan sebagai sarang narkoba. Terhadap kasus ini, masing-masing tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan undang-undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3, 4 dan 5, dengan ancaman hukuman mati untuk narkoba dan hukuman pencucian diancam 20 tahun penjara,” ungkap Arman Depari. Sementara itu, Direktur PPATK, Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank. Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang-orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.
“Untuk saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya,” jelas Firman. Turut hadir dalam paparan sindikat narkoba dan TPPU itu adalah, Kepala Deputi BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang, Kabag Umum DJBC Abdul Haris, Dir Pamovit Kombes Pol Makmur Ginting dan pihak Kejatisu. (Ami)
“Untuk saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya,” jelas Firman. Turut hadir dalam paparan sindikat narkoba dan TPPU itu adalah, Kepala Deputi BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang, Kabag Umum DJBC Abdul Haris, Dir Pamovit Kombes Pol Makmur Ginting dan pihak Kejatisu. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »