Kemudian Para Pelaku Berhasil Diamankan 4 Bernama Anggi Hermawan (21) Warga Jalan Dudun VI Gg. Bidan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten DeliSerdang, Doni Kurniawan (25) warga Jalan Pasar VII Beringin Gg Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten DeliSerdang, Ridho Akbar (23) Warga Jalan Pasar VII .Mkmur Desa Sambirejo Timur Kcamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Acun (40) Warga Jalan Malaka No. 1 Kelurahan Pandau Hiluir Kecamatan Perjuanagan Kota Medan.
Barang Bukti Daiamankan berupa 1 unit mobil pick up merk suzuku carry nomor polisi Bk8437 DB warna putih, 15 belas tabung gas LPG ukuran 12KG dalam keadaan berisi, 11 tabung gad LPG 3 Kg dak\lam keadaan berisi, 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 buah plastic bekas es bat, 1 buah timbangan duduk, 2 buah plastik berisi segel gas LPG 3 KG, 1 buah alat Pencongkel karet gas, 1 buah plastik tutup segel, uang tunai Rp 3000.0000 (tiga Juta Rupiah), 12 tabung gas ukuran 12 kg
Kapolres Deliserdang AKBP Edy AKBP Suryantha Tarigan SIK, Saat Dikomfirmasi Awak Media, dalam 1 Tahun bekerja pelaku dan korban sudah banyakdan Izin Pengoplosan Gas Tersebut Lengkap Izin, dan Pelaku Kita Proses Lebih Lanjut ucap Kapolres, dan Pasal Kita Langgal Pasal 54 Atau Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi Jo Perraturan Presiden No.104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga 3 KG Fan Atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a,b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »