HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Residivis Kambuhan Ditembak Polisi





Medan, (SPN) M Ridwan Pasaribu alias Pepen (39) warga Jalan Sei Kera, Gang Kelambir, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, terkapar ditembak petugas Polsek Medan Timur, lantaran melawan saat disergap, Minggu (22/4/2018) sore. Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Veren Natah Azmi (20) ke Polsek Medan Timur no: LP/319/IV/2018/Polrestabes Medan, sektor Medan Timur, tanggal 13 April 2018. Dalam laporan itu, korban melaporkan pencurian. Saat itu Veren baru bangun tidur, sekira jam 07.00 Wib, di rumahnya Jalan HM Yamin No. 21 Gang Aren, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Tak lama kemudian dia menyadari bahwa ponsel iPhone 5S dan tas tangan berisi uang Rp300 ribu serta STNK kreta Yamaha Mio Soul, BK 3807 VAI sudah hilang dari tempat semula. Tak hanya itu, korban juga kehilangan kreta Yamaha Mio Soul, BK 3807 VAI. Ketika memeriksa seisi rumah, Veren akhirnya melihat bahwa jerjak ventilasi sudah dibongkar. Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan penyelidikan itu, petugas kemudian mengetahui identitas dan keberadaan tersangka Ridwan alias Pepen. Minggu (22/4/2018), Ridwan diketahui berada di Jalan M. Yakob, Medan Perjuangan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus tersangka. Saat diamankan, Ridwan mengaku bahwa barang milik Veren yang dicurinya sudah dijual. Namun, pada saat dilakukan pengembangan di mana barang-barang tersebut dijual, Ridwan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Dari tangan Ridwan petugas menyita satu unit iPhone 5S. Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui kanit Reskrim Iptu Putu Yoga saat dikonfiasi wartawan mengatakan, tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus penjambretan (curas) dan pencurian. Pada tahun 2004/2005 terlibat kasus curas dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian tahun 2006/2007 dengan kasus yang sama divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan tahun 2011/2012 kasus pencurian divonis hukuman 1 tahun penjara. “Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *