Medan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Marulii Tua Tarigan menolak bangunan diatas badan jalan di H Zainul Arifin samping Cambridge kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah karena melanggar aturan, penolakan ini di sampaikannya saat di wawancarai Rahmadsyah di ruang Komisi D DPRD Kota Medan."saya menolak bangunan tersebut karena itu jelas melanggar aturan" ungkapnya kepada Rahmadsyah (Medan,15 Mei 2018)
Maruli langsung menghubungi Indra Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan tetapi tidak diangkat oleh Indra kemudian Maruli menghubungi Perlindungan Nasution Camat Medan Petisah mempertanyakan bangunan tersebut.
Ketika di hubungi Maruli, Perlindungan Camat Medan Petisah tidak mengetahui tentang peridzinan bangunan tersebut.
Kepada Rahmadsyah, Maruli sangat kecewa sebagai Camat tidak mengetahui peridzinan bangunan tersebut." Saya sangat kecewa melihat Camat Medan Petisah dan Persoalan ini akan saya bawa ke Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Kota Medan"ungkapnya kepada Rahmadsyah.
Ditempat terpisah Kepala Chief Security Mall Cambridge mengatakan pihak Manajemen keberatan dengan adanya bangunan tersebut dan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Walikota Medan"Manajemen sudah mengirimkan surat keberatan ke Walikota Medan yang menerima namanya Guntur bang" ungkap Ges kepada Rahmadsyah.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »