HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cabuli dan Rampok Penumpang, Poldasu Tembak Driver Taksi Gelap


MEDAN, (SPN) – Petugas Subdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, membekuk dua perampok spesialis penumpang bandara. Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku masing-masing, Abdullah (29) warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos. Keduanya ditangkap di Jalan Simpang Pos, persis di rumah Dedi, Jumat (10/5/18).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban Nugrahi Sri Utami (22) warga Jalan Ahmad Yani No 27, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Dalam laporannya, Sri menyebut, saat itu dari Bandara Kualanamu ia menumpangi mobil Toyota Avanza warna silver B 1143 FZA yang digunakan kedua pelaku.
“Korban sempat kaget melihat Abdullah ada di dalam mobil. Namun agar korban tidak curiga, Dedi beralibi kalau Abdullah hanya menumpang sampai di simpang Tanjungmorawa Korban pun percaya dan langsung masuk,” ujar Andi Rian.
Mobil kemudian langsung tancap gas menuju Medan. Ditengah perjalanan, keduanya langsung mengancam korban akan diperkosa dan dibunuh. “Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Karena takut pisau sudah menempel di lehernya,” terangnya didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak.
Kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM milik korban. Setelah pin ATM di dapat, kedua pelaku singgah ke ATM yang berada di Bandar Selamat. Kedua pelaku kemudian menggasak uang korban sebanyak Rp6,7 juta.
“Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil. Kedua tersangka ini memegangi payudara dan kelamin korban,” katanya.
Tidak sampai di situ, korban dibawa keliling sampai ke tol Binjai dan kembali melewati Plaza Manhattan. Akhirnya korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya, persis di depan kantor PLN Sunggal. “Korban diturunkan disana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu,” ujarnya.
Mendapat laporan korban, personel Jahtanras Polda Sumut langsung memburu pelaku. “Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan tersangka. Mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung kesana dan melakukan pencegatan,” ungkapnya.
Andi Rian mengaku, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus mencari penumpang dari Bandara Kualanamu menuju Medan. “Si Dedi ini yang mencari sewa. Sedangkan si Abdullah tugasnya menunggu di mobil,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365, ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *