HUMBAHAS, (SPN) – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Polsek Lintong Nihuta meringkus 2 pria berinisal RS (18) dan NJS (19) warga Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Menurut keterangan Kapolres AKBP R Dayan, Rabu (23/5) penangkapan kedua tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut dari hasil laporan masyarakat bernama Wafri Jesron Siregar yang kehilangan sepeda motor miliknya pada 5 Mei lalu saat singgah di sebuah warung kopi milik Milton Nababan di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan Humbahas.
“Dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Supra X 125 bernopol BB 3182 DD, pelapor menyebut sedang mampir di kedai kopi sekitar jam 9 malam, namun saat hendak pulang jam 11 malamnya, sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di halaman depan kedai didapati sudah tidak lagi disana. Korban yang merasa keberatan datang melapor melalui Polsek Lintong Nihuta untuk kemudian kita tindak lanjuti,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 unit sepeda motor berikut 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang disita kepolisian dari tangan pelapor guna kepentingan penyelidikan dengan rincian yakni 1 unit sepeda motor jenis Supra X 125, kemudian 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun tanpa plat Nopol (Nomor Polisi), dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F150 yang juga tidak menggunakan Nopol.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan insentif. BB sepeda motor yang diamankan tanpa plat nomor tadi, kasusnya masih kita kembangkan,” ujarnya (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »