Akibat perbuatan MWR, NA dan orangtuanya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Atas laporan itu, Tim Serse Polsek Patumbak mengamankan MWR.
Dalam laporan tersebut, MRW sengaja merayu NA untuk melakukan hubungan suami istri di rumah pacarnya Jalan Roso, Marindal.
Saat itu MRW berdalih akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, alih-alih bertanggung jawab, MRW justru memutuskan hubungan dengan NA.
Tidak terima diputuskan, NA memberi tahu perbuatan pacarnya MRW ke orang tuanya dan selanjutnya tersangka dilaporkan ke Polsek Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, SIK, SH menyebutkan, korban dan tersangka memang menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. “Saat ini tersangka sudah kita amankan,” sebut Iptu Ainul Yakin, Kamis (24/5).(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »