Medan,Ketiga dirut dari Perusahaan Daerah tersebut, yakni Dirut PD Pasar, Dirut PD Pembangunan dan Dirut PD Rumah Potong Hewan. Sebelumnya dijadwal rapat paripurna tersebut dibuka pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul rapat baru dapat dimulai pada pukul 11.30 WIB setelah menunggu korum.
Para Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) tidak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Medan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (25/6/2018).
Akibatnya, rapat dengan agenda Penyampaian Nota Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Medan harus ditunda.
"Karena ini menyangkut PD Pasar, Dirutnya harus dipanggil," ujar anggota DPRD Medan Fraksi PKS Rajuddin Sagala setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli.
Dalam paripurna tersebut, beberapa anggota dewan juga mengusulkan agar rapat ditunda sambil menunggu Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menghubungi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Landen Marbun menambahkan, dari sisi kepatutan dan etika, penyampaian nota terhadap Ranperda perusahaan daerah seharusnya dihadiri oleh direktur utama masing-masing PD.
"Apalagi ini menyangkut perusahaan daerah yang diragukan dan dikhawatirkan tidak memberikan kontribusinya terhadap PAD," ujar Landen.
Sedangkan anggota DPRD Medan Beston Sinaga mengatakan, agenda rapat masih berupa penyampaian nota pengantar kepala daerah, karena itu rapat seharusnya dapat dilanjutkan tanpa kehadiran para dirut.
"Ini kan masih materi awal saja, nanti kalau sudah masuk pada pokok masalah baru kita hadirkan dirut," ungkapnya.
Namun rapat paripurna tetap diskors selama 20 menit dan menunggu kehadiran Dirut PD Pasar Kota Medan. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Dirut PD Pasar saat ini masih bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di acara lain.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »