Kedua pelaku yakni Bembeng Wahyudi Sembiring alias Badai Tato (31) warga Kuta Cane Lingkungan IV Kelurahan Canr Hilir Kecamatan Kuta Cane Kabupaten Aceh Belang Kejaren yang ditangkap di sekitar Sungai Deli Kota Medan dan temannya Jimmy alias Jim (20) warga Jalan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang ditangkap dikediamannya.
Kapolres Binjai yang ditemui wartawan, Sabtu (9/6) mengatakan dua pelaku curanmor ini ditangkap berdasarkan LP / 307/VI/2018/SPKT”C” tanggal 08 Juni 2018 yang dilaporkan M Ilham Lubis (15) ke Polres Binjai karena mengaku telah kehilangan sepedamotor Honda Revo Nopol BK5810 PAQ beserta STNK.
Lanjut Kapolres menceritakan kronologis pencurian sepedamotor tersebut bermula sekira Jumat pukul 10.30 Wib. Pelaku bersama temannya yang tidak dikenal mendatangi rumah korban yang terletak di Jalan.Suka Bumi, Pasar VIII Dusun III Desa Sido Mulyo Kecamatan Binjai Kab.Langkat.
:Saat itu pelaku mengatakan “Antarkan akulah ke Pasar II Titipapan sebentar” kemudian pelapor berboncengan dengan teman pelaku mengendarai sepedamotor Honda Revo BK 5810 PQ. Sedangkan pelaku lainnya dibonceng oleh teman pelapor bernama Dimas hingga sampai di pasar II Titi Papan,” ujar Kapolres.
Namun sesampai dilokasi tersebut ternyata teman pelapor ingin kembali ke rumahnya sehingga kedua pelaku dan pelapor terpaksa harus berboncengan tiga mengendarai sepedamotor milik pelapor. “Kemudian sesampainya pelapor dan para pelaku didekat sekolah Abdi Negara Kecamatan Binjai Utara, pelaku meminta agar pelaku yang membawa sepedamotor motor tersebut, dan pelapor menyetujuinya,” ujar Kapolres.
Namun nasib apes menimpa pelapor, setelah sampai di Jalan T.A Hamzah (Tanjung pura), pasar I Timbang Langkat Gang.Pacet, pelaku menurunkan pelapor sambil mengatakan kepada pelapor untuk menunggunya ditempat tersebut. “Kau tunggu dulu disini sebentar, kami mau ketempat kawan kami sebentar,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku.
Saat itu pelapor sempat binggung hingga setengah jam dan akhirnya memilih untuk kembali ke rumahnya. Saat berada di rumah, pelapor teringat alamat temannya yang melarikan sepedamotornya tersebut, dan bersama ibu pelapor akhirnya mereka menuju ke rumah temannya tersebut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun karena pihak keluarga pelaku tidak mempercayai perkataan korban akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Binjai.
“Usai dilaporkan, Kanit Pidum mendapatkan informasi bahwa pelaku 363 pencurian sepedamotor tersebut sedang berada di rumah. Kemudian Kanit Pidum memerintahkan anggota Opsnal Unit Pidum untuk dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres abinjai untuk dilakukan pemeriksaan.” ujar Kapolres seraya menambahkan bahwa Sepedamotor dan STNK pelapor berhasil diamankan. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »