Laporan Polisi, Nomor : LP /106/VII/2018/SU/Pel-Blw/Sekta-Belawan.
tgl 24 Juli 2018.pelapor a.n : Andrian Purnawan,pegawai supervisor teknik PLN Belawan,warga : Jln Platina IV Lingk X No. 108 B Titipapan Kec. Medan Deli.Ujarnya.
Selanjutnya Kabag Ren Kompol Edi mengatakan kronologis penangkapan nya selasa (24 Juli 2018) sekitar pkl 10.00 wib, korban melaporkan tentang kejadian tindak pencurian kabel listrik milik PLN didepan Bank BRI Belawan,ke Mapolsek Belawan,petugas reskrim polsek yang mendapatkan informasi tersebut langsung ke TKP Jln Pelabuhan Raya depan Bank BRI kel. Belawan II Kec. Belawan,yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu B.Sebayang dan mengamankan seorang laki-laki, yang diketahui identitas tsk bernama Sukani alias Pak Kani (56thn) warga Jalan Yong Panah Hijau Kel Belawan bahari Kec. Belawan dan selanjutnya membawa Tsk beserta barang bukti - 1 buah besi,1 buah kayu,1 buah tali panjat tiang ,2 buah obeng 1 buah gergaji ,1 buah tang potong, 1 buah tang ,1 buah pas dan sisa kupasan kabel
kepolsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Ungkap Kompol Edi Supriyanto SH
Terpisah,hasil dari interogasi " Tsk mengakuinya benar telah melakukan pencurian kabel milik PLN pada hari senin tgl 23 Juli 2018 sekitar pkl 12.00 Wib, dan berhasil mencuri kabel listrik milik PLN sebanyak 4 meter kemudian pada hari selasa tanggal 24 juli 2018, Tsk kembali melakukan pencurian seorang diri.ucap Tsk Pak Kanit. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »