Medan,Walikota Medan melalui Wakil Walikota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution membacakan Nota Jawaban Walikota Medan Tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017 untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) DPRD Kota Medan tentang tidak tercapainya target pendapatan pajak reklame disertai data lengkap, sehingga dapat ditempuh langkah guna meningkatkan penerimaan pajak reklame di Kota Medan.
Wakil Walikota Medan membacakan, bahwa tidak semua permohonan izin reklame dapat diterbitkan izinnya, karena bertentangan dengan Peraturan Walikota Medan No.46 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan No.16 tahun 2017 Tentang Penataan Reklame di Kota Medan.
“Pemerintah Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2017 telah membongkar tiang reklame berkonstruksi sebanyak 60 titik yang lokasinya tersebar di Kota Medan melalui tim terpadu penertiban, pemindakan dan pembongkaran papan reklame Pemerintah Kota Medan sesuai SK Walikota No.510.13/1468.K/2015 Tanggal 5 November 2015 Tentang Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame di Kota Medan,” terang Wakil Walikota Medan, di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin, (20/8/2018).
Mengenai selisih PBB Kota Medan antara realisasi 360 miliar (85,9%) dengan target 419 miliar, padahal pertumbuhan properti di Kota Medan meningkat, Walikota Medan menjelaskan penyebabnya adalah karena masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melunasi PBB nya secara tepat waktu.Untuk itu terus dilakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah khususnya di sektor PBB guna lebih mengoptimalkan realisasinya pada tahun-tahun yang akan datang.,” terangnya.
Untuk Silpa, Pemko Medan sependapat untuk meminimalkannya, termasuk akan melakukan evaluasi progres kinerja maupun penerimaan sektor PAD per triwulan agar SKPD yang kurang maksimal kinerjanya dilakukan penyegaran, demi peningkatan kinerja SKPD kedepannya.(*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »