Disampaikan Kalapas Tanjunggusta Budi Argap Situngkir kepada wartawan yang menyambanginya usai makan siang di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Ia menyebut telah mengajukan 615 warga binaan untuk mendapatkan Remisi."Kita ajukan sekitar 615 warga binaan yang kita anggap telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik dan disetujui semuanya oleh Kemenkumham. Kemudian ada 22 warga binaan yang meraih bebas murni," ujar mantan Kalapas Tebingtinggi ini kepada Awak Media Jumat (17/8/2018).
Budi Situngkir juga menerangkan hingga kini Lapas Klas IA Tanjunggusta juga mengajukan Remisi untuk 1.900 narapidana ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Dimana Remisi Masih diproses karena masih belum memenuhi syarat dan biasanya juga warga binaan yang kasus Narkotika dan memang punya syarat-syarat tertentu, Tapi itu mungkin nanti kedepan juga mendapat Remisi.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan pemberian Remisi bebas murni kepada perwakilan warga binaan di Lapas Klas IA Tanjunggusta diberikan secara simbolis oleh PJ Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Priyadi. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »