Medan, (SPN) Direktorat Polair Polda Sumut serius dalam memberantas illegal fishing dan pencemaran laut di perairan wilayah Sumut. Hal tersebut juga dalam melaksanakan atensi penekanan dari Kapolda Sumut untuk terus memberantas praktik illegal fisihing di Sumut.
“Kapolda Sumut pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 memberikan perintah untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl,” jelas Dir Polair Poldasu Kombes Pol Drs. Yosi Muhamartha.
Karena itu, Dirpolair menjelaskan sesuai perintah Kapolda Sumut, sampai dengan saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap para nelayan yang menggunakan jaring trawl. Kapal yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit.
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2018 pukul 16.00 Wib, Petugas Polair Polda Sumut pertamakali menangkap kapal yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Percut Sei Tuan.
“Jumlah perahu yang ditangkap sebanyak 4 dengan kapasitas ukuran Kapasaitas < 5GT. menggunakan jaring pukat hela dasar/pair trawls ditarik dengan 2 kapal. Jumlah nahkoda 4 orang dan ABK 4 orang. Kini 4 nakhoda telah ditahan,” ujar Kombes Yosi.
Selanjutnya hari Minggu tanggal 02 September 2018 pukul 02.00 wib, Polair Polda Sumut kembali menangkap perahu sebanyak 2 unit dengan kapasitas diatas 5 GT. Diduga pelaku menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan /otter trawls yang dilarang. Kini kedua nakhoda berikut 3 orang ABK masih dilakukan proses hukum.
“ Kemudian sekitar pukul 21.00 wib, kembali lagi ditangkap di Perairan Pantai Labu kab. Deliserdang, jumlah perahu 4 unit, Kapasitas diatas 5GT. Perahu tersebut juga menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan /otter trawls yang dilarang. Jumlah nahkoda yang diamankan sebanyak 4 orang berikut jumlah ABK 6 orang dan kini telah menjalani proses hukum,” jelas Dirpolair.
Keseluruh pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana terkait Undang Undang Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 84 dan pasal 85 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kemudian sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, pukat dan trawl termasuk alat tangkap yang dilarang,” jelas Kombes Yosi. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »