Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9/2018) kepada wartawam menjelaskan, keempat tersangka judi ini masing-masing bernama Willy Andrea (28) warga Jalan Jermal XI Gang Subur Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pengelola), kemudian Satria Bayu (27) warga Jalan Jermal VII, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain). Selanjutnya, M Farisal alias Isal (21) warga Jalan Jermal XI Gang Subur Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain), dan Zainal Abdi Parapat (33) warga Jalan Jermal VII, Medan Denai (pemain).
AKBP Maringan menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal, setelah tim mendapatkan informasi di Jalan Jermal XI Gang Subur diduga telah dijadikan sebagai tempat perjudian jackpot. Atas informasi itu, tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan keempat tersangka sedang bermain judi tersebut.
"Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.265.000, 3 unit mesin jackpot dan 130 keping koin judi jackpot. Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada empat tersangka, lalu mereka diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »