Medan,Terkait rencana pengunduran Bacaleg Partai Hanura Kota Medan Hj.Ratna Sitepu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyampaikan kemunduran Hj. Ratna Sitepu akan mengurangi kuota perempuan di Partai tersebut.
“Kalau perempuan bisa diganti (Bacaleg) walaupun sudah masuk DCS (daftar calon sementara), apalagi kalau mempengaruhi kuota 30 % perempuan,” ujar Komisioner KPU Medan, Yeni Rambe, di Medan, Jumat (31/8/2018).
“Kalau di dapil I Partai Hanura hanya ada 3 wanita, maka ketika beliau (Ratna) mundur, maka harus mengirimkan penggantinya,” jelasnya.
Kata dia, keputusan mundur Ratna Sitepu sebagai bacaleg Hanura di dapil I, harus mendapatkan persetujuan dari Partai Hanura.
“Harus ada surat persetujuan dari partai, baru bisa dibuat penggantinya. Calon penggantinya harus mempersiapkan segala persyaratan calon, paling lambat sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), masih ada 20 hari lagi,” ungkapnya.
Pengganti Ratna Sitepu, lanjut dia, tetap akan mendapatkan nomor urut 1 di dapil I, sesuai dengan nomor urut yang dimiliki Ratna sebelumnya.
“Kalau misalkan yang mundur itu laki-laki, maka tidak boleh diganti, otomatis nomor yang dibawahnya akan naik,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Ratna Sitepu memutuskan untuk mengundurkan diri dari bacaleg DPRD Medan di pemilu 2019. Ratna Sitepu memutuskan mundur karena ingin fokus dengan pendidikan S3.(*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »