Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Dan, petugas berhasil menyita narkoba jenis Shabu seberat 1 Kilogram, dan menangkap tersangka berinisial HSN, di Jl. Stasiun Kereta Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.
Selanjutnya petugas juga berhasil menyita narkoba jenis Shabu seberat 1 Kilogram, dan menangkap tersangka berinisial N, di Bandara Kualanamu Jl. Bandara Kualanamu Kab. Deli Serdang.
Dalam pengungkapan selama sebulan terakhir ini, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita narkoba jenis Sabu dengan berat total 5 Kilogram,5 Kilogram Sabu ini, disita dari 2 tersangka, dari 2 tempat berbeda-beda di kota Medan, Sumatera Utara.
Kronologis penangkapan berinisial Z, ditangkap pada 19 Agustus 2018 pukul 15.00 wib, di Jl. Brigjen Katamso Kel. Aur Kec. Medan Maimun.
Sedangkan tersangka bernisial PC, ditangkap di Jl. Gorila Gg. Pasundan Kel. Sei Kera Hilir Kec. Medan Perjuangan.Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumut - Aceh
Kemudian, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita narkoba jenis Sabu dengan berat total 4 Kilogram ke 2 tersangka berinisial LM dan EW ditangkap di Lokasi Keberangkatan Bandara Kuala Namu Internasional Kec. Beringin Kab. Deli Serdang
Khusus untuk kasus Sabu yang 4 Kilogram, dari hasil penyelidikan awal merupakan Jaringan Medan Makassar. Tersangka, mengaku disuruh oleh ACO (DPO) untuk menjemput Sabu tersebut dari Medan lalu dibawa ke Makassar dengan upah sebesar Rp 20.000.000,- perkilogramnya dan uang diterima apabila Sabu tersebut sampai ditangan ACO (DPO).
Di samping mengungkap kasus menonjol, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil melakukan pengungkapan di 5 wilayah prioritas kampong Narkoba yang merupakan program kerja Kapolrestabes Medan, salah satunya adalah Jl. Mangkubumi sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang dan barang bukti 15,63 Gram Shabu, 1 Gram Ganja dan 67 Btr Ekstasy.
Adapun 3 dari 33 kasus yang berhasil diamankan diantaranya adalah tersangka berinisial RR, MIL, SR dan MA Als. B, ditangkap pada saat petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan Razia di Wilayah Prioritas Narkoba Jl. Mangkubumi Kel. Aur Kec. Medan Maimun, dan barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,73 Gram dan Ekstasy sebanyak 22 Butir. Ungkap Kasat Narkoba POLRESTABES MEDAN ,AKBP RAPHAEL SHANDY CAHYA PRIYAMBODO.,S.H.,S.I.K.,M.H pada Konferensi Pers SATNARKOBA POLRESTABES MEDAN Pada 5(lima) SASARAN PRIORITAS dan OPS ANTIK TOBA 2018 dijalan Mangkubumi Medan.
Acara tersebut dihadiri oleh KAPOLRESTABES MEDAN, KOMBES.POL. Dr. H. DADANG HARTANTO, S.H.,S.I.K.,M.Si., Wakil Ketua GRANAT KOTA MEDAN, Muhammad Nur,S.H, Wakil Bendahara GRANAT KOTA MEDAN, Neetu Raj, para awak media dan masyarakat. ( Raj )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »