Medan,Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) ternyata belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan dan jejaring dibawahnya diminta massiv mensosialisakannya kepada masyarakat.
“Dengan konsisi masyarakat sekarang, Pemko Medan diminta lebih aktif memberikan pengarahan kepada masyarakat terutama Perda ini yang langsung menyentuh kepada kehidupan masyarakat khusunya kaum ibu,” ungkap Anggota DPRD Medan, Hj.Ratna Sitepu, dalam sosialisasi Perda KIBBLA di Gg.Hikmah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, baru-baru ini.
Yang paling penting, Pemko Medan juga selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, juga harus memberikan penegasan kepada Stakeholder seperti Rumah Sakit soal produk hukum ini.
“Terkadang masyarakat faham, tetapi rumah sakit tidak tahu dengan aturan ini. Permasalahan ini juga bisa menjadi problem di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah juga harus memberikan pemahaman tentang produk hukum ini kepada rumah sakit,” jelas Ratna.
Ratna mengatakan, seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta, diimbau agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan. “Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan,” tukasnya.
Seperti diketahui, banyak perempuan dan ibu belum mengetahui dimana melalui Perda ini warga kurang mampu boleh mendapatkan pelayanan kesehatan klinik dan rumah sakit secara gratis. Ratna menyebutkan ada sanksi tegas bila warga miksin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya KIBBLA.
“Bisa dicabut ijin operasionalnya, bagi pusat pelayanan yang tidak memberikan layanan kepada warga miskin. Karena memang begitu aturan di poin b pasal 11 Perda Nomor 6 Tahun 2009 itu,” katanya.
Melalui poin d pasal 12 Perda, disebutkan jaminan pelayanan KIBBLA bagi masyarakat tidak mampu dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
“Sering saya dengar aspirasi ibu hamil dari keluarg tak mampu kesulitan mencari biaya persalinan. Artinya, banyak masyarakat yang tak tahu. Padahal gratis, Perdanya juga sudah ada, itu saja rujukannya,” kata Ratna.
Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 ditur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan adekuat dan mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu.
‘’Selain itu menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” urainya.(*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »