Ali Imran mengungkapkan bahwa areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang. Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008 dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.
Pada saat itu PTPN III juga telah melakukan pendekatan dan himbauan kepada masyarakat penggarap untuk meninggalkan lahan tersebut secara sukarela, upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada masyarakatpun juga sudah dilaksanakan dan masyarakatpun menerima tali asih tersebut. Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut, tegasnya.
Aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh SP Bun PTPN III dalam menjaga dan mempertahankan Asset Negara. Aksi solidaritas SP Bun dilakukan dalam upaya penyelamatan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab karena SP Bun dan setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan asset perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambialihan asset secara melawan hukum. PTPN III (Persero) sebagai perusahaan Negara, selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero) sangat menghargai upaya hukum, tambah Ali.(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »