Tim khusus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap tersangka berkat laporan kobannya bernama Eko Titoni (37) penduduk jalan Pancing V Gg. Bilal link. III kel. Belawan bahagia kec. Medan Belawan.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan,korban melaporkan telah mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor plat Polisi BK 5850 KC.
Setelah menerima laporan korban ,petugas Sat Reskrim dengan membentuk tim khusus penegakan gangguan keamanan (Gagak) melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, akhirnya kurang dari 24 jam,petugas tim khusus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasi menangkap tersangka Rijal alias Ijal ditempat persembunyiannya didaerah Perumahan Grouth Sumatera Kampung Bahari Kel. Besar Kec.Medan labuhan.
Lebih lanjut,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui bagian Humas menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 wib.Yang diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor atas nama Eko Titoni, dimana pada saat itu Pelapor datang kerumah temannya di daerah Bahari Inpres.lalu pelapor memarkirkan sepeda motor merek Yamaha BK 5850 KC dalam keadaan stang terkunci.
Pelapor sempat mencari temannya di sekitar warung daerah tersebut,lalu disaat pelapor kembali keparkiran, pelapor melihat bahwasanya sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.Selanjutnya Pelapor mencari di seputaran daerah tersebut,namun sepeda motor milik pelapor tidak ditemukan. Dan atas peristiwa tsb saya mengalami kerugian dgn taksiran harga sekitar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah). Kemudian pada hari senin sekira pukul 21.00 wib Tim melakukan lidik terhadap laporan pengaduan tersebut.Dan selanjutnya melakukan cek TKP dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi yang ada disekitar TKP.
Selang beberapa saat kemudian,tim khusus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi tentang identitas tersangka, berikutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tim melihat tersangka sedang berada disekitar Perumahan Grouth Sumatera daerah Kampung Bahari.Kemudian tersangka langsung diamankan dan digeledah.Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan berhasi mengamankan barang bukti.
Namun pada saat melakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim melakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan sehingga Tim melakukan penembakan terukur yang mengenai kaki sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya tim memboyong tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan ke unit Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diintrogasi petugas,tersangka mengakui terus terang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.Dan dari hasil curiannya itu,tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).Dan menurut pengakuannya,tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya pencurian sepeda motor diwilayah Martubung.(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »