Komplotan tersebut merupakan grup Palembang yang berhasil menggondol uang sebesar 75 juta milik Amirullah.“1 tersangka sudah berhasil kita amankan. Sedangkan 3 terduga pelaku lainnya masih buron, dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dalam pengungkapan kasus di Polres Asahan.
Adapun 3 terduga pelaku kasus 363 KUHP yang masih DPO yaitu Iyang (29) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Sebrang Hulu II Palembang sebagai (eksekutor), Andi (30) warga Palembang sebagai (pilot), dan Johan (40) warga Jalan Sentosa Palembang sebagai (otak pelaku).
Kapolres mengungkapkan, bahwa peran tersangka Saron Ramadan (28), warga Jalan D.I Panjaitan Lorong Jama Jama RT 28 RW 10, Desa Pelaju Kecamatan Ulu Kabupaten Sebrang Ulu II Propinsi Sumatera Selatan dalam aksi perampokan modus pecah kaca itu sebagai pengincar yang akan dijadikan korban. Targetnya adalah mengincar nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar.
“Analisa tersangka disampaikan kepada rekan-rekannya. Aksi selanjutnya, mereka membuntuti mobil korban. Kemudian menebar paku untuk menggembosi ban mobil, dan memecahkan kaca untuk mengambil tas yang berisi uang milik korban,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengaman 4 tersangka tindak pidana perjudian dan 1 tersangka tindak pidana curat.
Keempat tersangka tindak pidana perjudian, yaitu, inisial S alias K, MS alias P, MS alias S dan WK alias W.
“Penindakan yang dilakukan merupakan upaya kita dalam menciptakan situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »