Tempat dan Waktu Kejadian pada hari Senin tangal 02 April 2018 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Prof.H.M.Yamin,SH (Depan Yuki Supermarket) Kec. Medan Timur.
Korban yang dilaporkan oleh pelapor Rico bernama SJAFRI VILLI, berumur 67 warga Kab.Bener meriah, NAD.
“Petugas gabungan Subdit 3 unit 2 Buncil dan Resmob/ BKO dan Polsek Medan Timur menangkap tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia bernama Pangihutan sinaga alias Oppung,” ujar Kasubdit 3 Unit 2 Buncil dan Resmob.
Kakek berumur 79 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban, pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Prof. H.M.Yamin,SH Tepatnya di depan Yuki Supermarket Kec. Medan Timur.
Awalnya diketahui pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwasannya korban mengalami penganiayaan.
Korban menerangkan kepada pelapor, awalnya korban sedang menunggu sewa penumpang di TKP.
“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban yang merupakan supir tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan sebuah kayu pada daerah kepala bagaian belakang korban,Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Dan hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan kepada pelapor dan oleh pelapor langsung membawa korban ke rumah sakit. Dalam proses pengobatan tersebut korban meninggal dunia pada tanggal 05 April 2018.
“Setelah kita dapat perintah bapak Direktur Krimum untuk membeckup Polsek Medan Timur ,Subdit 3 unit 2 Buncil Dan Resmob/ Bko Dan Polsek Medan Timur melakukan chek tkp, Semantara pada hari jumat tgl 5 oktober 2018 sekitar pukul 17.00 wib kita dapat informasi keberadaan oppung di sekitar martubung. Kemudian tim bergerak ke Martubung Untuk Laks Lidik Dan pada hari ini senin tgl 8 oktober 2018 pukul 10.00 wib tim melakukan penyelidikan kembali ke martubung,tepat pada pukul 19.30 wib tim melihat pelaku oppung sedang berada di kedai kopi milik rajagukguk,kemudian tim mengamankan pelaku oppung dan membawa ke komando utk proses penyidikan lebih lanjut. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »