Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradana Elhaj menyampaikan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9792 PI beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya.
“Dari masing-masing drum berisi 200 liter dengan total keseluruhan bahan bakar sebanyak 6.400 liter,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (7/10/2018).
Roman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan, karena bahan bakar yang dibawa dengan truk oleh supir bernama Kasmian Sinaga dan kernetnya Jumadi itu tidak dilengkapi dengan dokumen saat melintas dilokasi penangkapan. Roman juga mengatakan, dalam modus operandinya, pelaku bernama Muhammad Yamin membeli minyak mentah dari masyarakat di Dusun Bukit Payung I Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang kemudian akan dijual ke Hamparan Perak.
“Untuk tindak lanjut, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak PT Pertamina, BPH Migas, dan Diseprindag Kabupaten Langkat,Karennaya kepada pelaku, tambah Roman, Polisi akan memberi persangkakan dengan Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana sesuai Pasal 53 huruf b tentang pengangkutan tanpa izin usaha sebagaimana Pasal 23, terancam dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 M.
Kemudian huruf c tentang penyimpanan tanpa izin usaha dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 M, serta huruf d tentang niaga tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 M.“Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 83 juta. (ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »