Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Tegal Rejo, Nuhan Hasibuan didampingi Kasi Trantib Tegal Rejo, M. Wahyu kepada wartawan. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban Dinas PKPPR.
"Kamis sudah menyurati mereka (pemilik bangunan) dan Dinas PKPPR," ujar Nuhan.
Selain itu, Wahyu menambahkan bahwa pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan dan Dinas terkait tanpa dapat melakukan tindakan.
"Kita hanya bisa menyurati dan memberikan saran," tambah Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Berdirinya bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan disoal warga. Pasalnya bangunan yang memiliki ijin mendirikan bangunan sebanyak 8 unit ruko ternyata dibangun sebanyak 11 unit ruko, Senin (10/12/2018). Ironisnya pembangunan ini lepas dari pengawasan pihak Kecamatan setempat. (tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »