Tebing Tinggi, Expose
Pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi pada beberapa oknum Sekwan atas SK Sekwan yang melibatkan pegawainya sebagai Kordinator dan Tim Pendamping pelaksanaan reses DPRD tahun 2017 menjadi bumerang buat Tim pendamping.
Rasa was-was atas pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi terlihat pada beberapa raut wajah oknum pendamping reses DPRD itu. Dimana proses pemeriksaan dengan berbagai pertanyaan bertubi-tubi diutarakan pada beberapa oknum yang diperiksa pada tanggal 12 November 2018 diruang Kasipidsus.
Momen ini dianggap salah seorang pemerhati masyarakat yang mengaku bernama, Dian Adhi Pradana Isha merupakan sikap wajar sebab mental, rasa takut dan rasa kesal sudah membaur pada pikiran beberapa oknum pendamping reses DPRD itu.
“ Ketakutan itu merupakan sikap wajar sebab mental, rasa takut dan rasa kesal sudah membaur pada pikiran beberapa oknum pendamping reses DPRD yang sudah menjadi terperiksa “ ujar Dian.
Komentar ini juga dinilai salah seorang pemerhati masyarakat , S.Tambunan ( 42 ) yang di temui awak media mengatakan dan menilai bukan hanya oknum pendamping Reses DPRD Kota Tebing Tinggi yang mulai risau.
Namun beberapa oknum anggota DPRD yang bergelar sarjana hukum dan sudah berpridikat master juga wajar merasa risau, mereka harus berpikir tentang kemampuan mereka agar bisa terlepas dalam jeratan dugaan kasus korupsi atas pengembalian uang kerugian daerah pada reses DPRD tahun 2017 “ tegas Tambunan.
Terkait pemulangan uang oleh 24 orang oknum DPRD Kota Tebingtinggi, menurut Tambunan seperti mengutip ujaran pihak penyidik, upaya pengembalian tidak menghentikan berkas perkara. Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 ; menyatakan pengembalian kerugian Keuangan Negara / Daerah tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Sekarang timbul pertanyaan besar, apakah ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk melepaskan jeratan hukum bagi ke 25 oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi “ jelas Tambunan.
Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Reses TA 2017 di Kota Tebingtinggi ini, menjadi perbicangan khalayak ramai dan hampir semua perbincangan hanya membahas proses pemeriksaan pihak Kejaksaan itu. (TIM-JOC)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »