Secara
maraton pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing tinggi terus mendalami
dugaan penyalahgunaan Dana reses sejumlah anggota DPRD yang berindikasi
korupsi.
Hasil
Audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) menghitung Dana reses anggota
DPRD kota Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 2,3millyar. Dalam
perhitungan BPK RI terdapat kerugian atas penggunaan Dana Reses di
perkirakan Rp 600 jt.
Buntut
temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK)RI yang terindikasi merugikan
keuangan negara, Akhir nya memaksa pihak Kejari kota Tebingtinggi
melakukan penyidikan.
Mantan sekwan DPRD kota Tebingtinggi Drs MH telah di panggil dan mintai keterangan Tim Kejari terkait permasalahan tersebut.
Setelah
meminta keterangan yang bersangkutan, pada Senin (3/12/2018) lalu ,
menyusul sejumlah nama yang merupakan staf pendamping di sekretariat
DPRD setempat.
Dari
keterangan sementara menurut kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus)
Kejari Tebingtinggi Candra Syahputra SH Senin ( 3/12/2018) yang ditemui
awak media di ruangannya membenarkan pihaknya masih melidik kasus ini.
" Benar, sejumlah staf pendamping di sekretariat dewan masih di mintai keterangan oleh anggota saya.' terang Candra.
Candra,
juga menjelaskan kalau tim Kejari masih mendalami untuk mencari siapa
saja oknum yang terlibat dalam kasus ini "siapa yang menyuruh siapa".
ujarnya.
Terkait
berkembang nya rumor bahwa seluruh anggota DPRD kota Tebingtinggi telah
mengembalikan sejumlah uang dibenarkan pihak kejaksaan negeri setempat
Terkecuali
satu orang anggota DPRD kota Tebingtinggi hingga saat ini belum
mengembalikan, karena yang bersangkutan masih dalam tahanan terkait
kasus narkoba.
apakah pengembalian uang akan menghentikan proses hukum.
Menurut Candra, jika nantinya terbukti tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan.(tim JOC).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »