beritamonitor,sergai. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ( Pemkab Sergai
), melalui Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa ( PMD), melaksanakan
sosialisasi/ Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Tahun 2018, di Aula Dinas Pendidikan Sergai di Sei Rampah, Kamis ( 13/12
).
Kepala
Dinas PMD Sergai Drs.Kurnianto, SH, dalam laporannya mengatakan "tujuan
kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tata cara
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar para Kades dapat
lebih
memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya.
Kemudian
memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait
pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa", ujarnya.
Hasil yang diharapkan adalah agar para Kades memahami perannya dalam
mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis,
tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa, ujar Dimas lagi.
Sambutan
Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya yang sekaligus membuka acara,
mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada
Permendagri No
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan
atas
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bantu oleh perangkat desa
yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana
Teknis. Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan
khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat dari
perangkat teknologi sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan
desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat
teknologi informasi yang pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara
tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi
dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama
meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
Kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena
kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan
maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang.
Acara
tersebut juga diisi dengan Pengumuman pemenang Lomba Desa tingkat
Kabupaten Sergai, dimana Juara terbaik 1 jatuh kepada Desa Tanjung
Harap, Kecamatan Serba Jadi, Juara terbaik II diraih Desa Dame Kecamatan
Dolok Masihul, dan terbaik III Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai
Cermin.
Sedangkan
Juara Harapan I dari Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Juara
Harapan II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Harapan III Desa
Banjaran Godanf dari Kecamtan Kotarih.
Hadir
dalam acara itu, Wabup Sergai H.Darma Wijaya, Kepala Dinas PMD Sergai,
Drs.Dimas Kurnianto SH beserta jajarannya, beserta seluruh Kepala Desa
se-Kabupaten Sergai. (boby)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »