Hal itu terungkap saat keluarga ahli waris, Rohadi, mengadukan persooalan itu ke Komisi B DPRD Kota Medan, Selasa (15/1/2019).
Dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi B, Anton Panggabean, itu hadir Jumiani (istri almarhum), Meidi (anak almarhum), Deputi GM PT Amartha, Emil Tampubolon, pihak BPJS Tenaga Kerja serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selaku ahli waris, Meidi, menuturkan ayahnya Rohadi bekerja di PT Amartha Deli Stevedoring selama 11 tahun dan telah meninggal dunia karena sakit pada 18 Desember 2018.
“Pihak keluarga berupaya bertemu dengan perusahaan guna menuntut hak dan kewajiban almarhum berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Meidi.
Pada tanggal 2 Januari, sebut Meidi, pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan dan pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember. “Untuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta,” kata Meidi.
Meidi menyebutkan, pihak keluarga telah berulangkali meminta surat keterangan dari perusahaan agar bisa mengklaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. “Tapi, surat itu hingga kini tak kunjung dikeluarkan perusahaan,” sebut Meidi.
Bahkan, tambah Meidi, perusahaan tidak memberi jawaban saat ditanya soal kepastian pembayaran pesangon. “Kami (ahli waris, red) hanya menerima uang duka sebesar Rp5 juta dari perusahaan,” ujar Meidi.
Sementara pihak Disnaker Kota Medan, Simarmata, menuturkan menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang dikeluarkan adalah 22 bulan gaji sesuai dengan gaji yang diterima almarhum.
“Rohadi sebulannya menerima gaji sebesar Rp3.200.000. Jadi, pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000 karena masa kerjanya selama 11 tahun,” sebut Simarmata.
Sedangkan Deputi GM PT Amartha, Emil Tampubolon, menyampaikan Januari baru-baru ini pihak ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk memberikan gaji bulan Desember, dengan syarat pihak keluarga mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor. “Menyangkut pesangon, akan dibicarakan ke Jakarta,” sebut Tampubolon.
Menyikapi hal ini, Anton Panggabean, mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution, sehingga masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker.
“Jika perusahaan tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkannya ke Dianaker dan DPRD Medan siap memfasilitasinya,” sebut Anton.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »