Kota Tebing Tinggi, Berita Monitor
Belanjan jasa narasumber / tenaga
ahli dan pengganti uang tranportasi yang diberikan pada peserta Reses DPRD Kota
Tebing Tinggi diberikan sebesar Rp 50.000 / orang. Begitu juga belanja makanan
dan minuman yang terdata sesuai laporan sebesar Rp 24.000 / orang.
Namun kenyataan bahwa pengeluaran
Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu diduga tidak sesuai dengan faktanya. Dimana
data kehadiran peserta yang hadir pada saat pelaksanaan Reses DPRD itu diduga dimanipulasi,
hingga pengeluaran dana belanja dan jasa saat dilaksanakan Reses itu diduga menjadi
membengkak cukup besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai
data didapat bahwa bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir dan laporan
pelaksanaan kegiatan reses, serta hasil konfirmasi kepada lurah, kepala
lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses, diketahui terdapat bukti
pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli serta belanja makanan
dan minuman atas kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp559.250.000,00.
Bukti pertanggungjawaban kegiatan
reses berupa daftar hadir, diketahui jumlah peserta setiap kegiatan reses
sebanyak 300 orang. Daftar hadir peserta reses hanya mencantumkan nama dan
tanda tangan, tidak mencantumkan alamat dari masing-masing peserta Reses DPRD
Kota Tebing Tinggi yang hadir saat itu.
Sesuai data hasil konfirmasi kepada
lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses secara uji
petik, diketahui terdapat kegiatan reses yang jumlah peserta tercantum dalam
daftar hadir tidak sesuai dengan fakta.
Jumlah peserta yang sebenarnya
hadir pada saat kegiatan reses dilaksanakan tidak sebanyak jumlah peserta
tercantum pada daftar hadir. Keterangan oknum lurah, kepala lingkungan dan
warga yang mengikuti kegiatan reses disajikan secara lengkap itu diduga merupakan
data jumlah kehadiran peserta Reses yang dimanipulasi.
Fakta itu diperkuat dengan
dokumentasi kegiatan reses pada laporan pertanggungjawaban, menunjukkan jumlah
peserta kegiatan reses tidak sebanyak 300 orang sesuai jumlah peserta pada
daftar hadir yang dijadikan bukti pertanggungjawaban.
Dari fakta dan bukti ini dinilai
salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” saat dikonfirmasi
awak media Online, menerangkan bahwa kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu
dinilainya sudah memuat bukti pemula yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan
lanjutan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Dimana bukti pemula atas penggunaan
Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu diduga menuai korupsi yang merugikan
keuangan Negara / Daerah yang cukup besar.
“S.Tambunan” juga menambahkan
bahwa proses hukum atas terjadinya dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan
kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi sebesar
Rp 625.600.000,00 (Rp66.350.000,00 + Rp559.250.000,00) itu tidak pantas proses
hukumnya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.
Dimana wawancara dalam data
temuan menerangkan bahwa Koordinator dan Ketua Tim Pendamping Reses, menjelasankan
bahwa pengganti uang transport peserta Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diterima
Ketua Tim Pendamping dari bendahara pengeluaran untuk dikelola oleh tim
pendamping dan dibagikan sesuai jadwal pelaksanaan reses dikelurahan itu.
Kegiatan Reses DPRD Kota Tebing
Tinggi itu dilaksanakan dibeberapa kelurahan dan dapat dilaksanakan lebih dari
satu kali. Hal tersebut merupakan permintaan anggota dewan dengan pertimbangan
jika jumlah peserta tidak lebih dari 200 akan diadakan reses dilokasi lain.
Namun pelaksanaan reses yang kedua atau selebihnya tidak dapat dibuktikan
kebenarannya pada laporan pertanggungjawaban, malah pelaksanaan kegiatan Reses DPRD
Kota Tebing Tinggi itu dilaksanakan dirumah-rumah warga masayarakat dan diduga
hanya dihadiri beberapa peserta saja sesuai gambar didapat.
Keterangan Sekwan juga
menjelaskan bahwa belum ada pedoman mengatur pelaksanaan kegiatan Reses Pimpinan
dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, hingga laporan pertanggungjawaban disusun
berdasarkan praktik-praktik sebelumnya (sesuai budaya) yang telah diterapkan
dalam pelaksanaan Reses DPRD ditahun-tahun lalu.
Aspirasi dilakukan oleh Aliansi
masyarakat di Tugu Simpang Beo, baru-baru ini juga menuntut pihak Kajari agar menyelesaikan
kasus dugaan korupsi di Kota Tebing Tinggi bisa dilimpahkan ke Sidang
Pengadilan agar tidak memunculkan opini ditengah masyarakat bahwa pihak Kejari
terkesan tidak mandul dalam mengungkap kasus korupsi. (TIM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »