Kota Tebing Tinggi, Expose
Pernyataan Kajari Kota Tebing Tinggi “M.Novel,SH.Mhm” terkesan bermuatan spekulasi terhadap penindakan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana reses tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp600 juta.
Beberapa kutipan berita dari Media Online beredar bahwa Kajari Tebing Tinggi, menyatakan dengan tegas bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Reses anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dihentikan akibat proses masih dalam tahap penyelidikan dan bukan ditahap Lidik.
Berita salah satu Koran Harian juga mengungkapkan bahwa menghentikan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu ternyata menuai kritik dari para pemerhati masyarakat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat sebab kebijakan yang diambil oleh Kajari Tebing Tinggi “M.Novel,SH.Mhm“ terkesan mengedepankan urusan tahun politik.
Stikma untuk menghentikan kasus tersebut Menimbulkan pandangan miring dari banyak kalangan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di Kota tebing Tinggi. Seperti komentar salah seorang pemerhati masyarakat “Sahat Tambunan (42)” sebagai pemerhati ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan menerangkan, bahwa pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Dana Reses tahun 2017 itu harusnya tidak perlu di toleransi sebab sesuai data yang menerangkan bahwa dugaan korupsi itu terkait adanya dugaan memanipulasi di beberapa Kelurahan atas pelaksanaan kegiatan Reses DPRD Kota tebing Tinggi itu.
“Sahat.Tambunan” juga menambahkan agar permasalahan ini harus diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang juga di awasi Pihak Pengawasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebab dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan Negara/ Daerah. Dimana kita tahu bahwa anggaran APBD adalah merupakan uang rakyat yang harus digunakan sesuai aturan berlaku “jadi jangan ada istilah bahwa tahun politik menjadi alasan untuk menghentikan dugaan kasus korupsi ini”. (TIM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »