(foto salah satu lokasi
rumah masyarakat saat DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan Kegiatan Reses)
Kota tebing Tinggi, Berita Monitor
Permasalahan dugaan korupsi dana kegiatan
reses DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi perdebatan hangat ditengah masyarakat. Perdebatan
hangat itu menyangkut sikap dan kebijakan Kajari “M.Novel” terkait
pernyataannya di salah beberapa mass media untuk menutup penyelidikan Kasus Dugaan
Korupsi Dana Kegiatan Reses tahun 2017 yang sempat ditangani pihak Kejaksaan
ditahap penyelidikan.
Fakta tentang permasalahan dugaan
korupsi Rese DPRD itu sempat masuk dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi terkait data temuan BPK RI tahun 2017 yang isinya menyatakan
bahwa permasalahan Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diduga telah mengakibatkan
kelebihan pembayaran belanja kegiatan Reses DPRD sebesar Rp 625.600.000.
Dalam temuan itu memuat
pernyataan beberapa Oknum Lurah, dimana pelaksanaan kegiatan Reses DPRD di salah
satu Kantor Lurah di Kota Tebing Tinggi pada bulan Maret 2017 turut serta
mengundang warga Kelurahan lain dan pelaksanaan Reses itu dihadiri oleh
gabungan beberapa anggota DPRD.
Bukti hasil pertanggungjawaban
kegiatan reses dikelurahan dan lingkungan di 35 kelurahan di Kota Tebing Tinggi
memuat bahwa bukti pertanggungjawaban belanja atas tiga kegiatan reses tidak
sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.350.000.
Begitu juga tentang bukti pertanggungjawaban
berupa daftar hadir dan laporan pelaksanaan kegiatan reses, serta hasil
konfirmasi kepada lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses,
diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli
serta belanja makanan dan minuman atas kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya
sebesar Rp 559.250.000.
Fakta itu diperkuat oleh daftar
hadir peserta reses diduga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan, tidak
mencantumkan alamat dari masing-masing peserta reses yang hadir, hingga muncul
kecurigaan bahwa keterjadian dan keabsahan dokumen / bukti pertanggungjawaban
belanja jasa narasumber / tenaga ahli diragukan atau diduga direkayasa. Dimana terdapat
kegiatan reses yang jumlah peserta yang tercantum dalam daftar hadir tidak
sesuai kondisi sebenarnya.
Komentar itu di lontarkan salah
seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang dituduh salah satu Oknum
DPRD Kota Tebing Tinggi telah mengobok-obok 25 anggota DPRD. Tuduhan itu
dilontarkan Oknum DPRD pada “S.Tambunan” saat mencoba mempertanyakan tentang
anggaran dana APBD yang digunakan oleh DPRD.
Rentetan temuan itu diperparah
pada tahun 2017 yang menjelaskan tentang kegiatan Reses DPRD pada satu kelurahan
dilaksanakan lebih dari satu kali. Permintaan anggota dewan itu dibuat dengan
pertimbangan jika jumlah peserta tidak lebih dari 200 akan diadakan reses
dilokasi lain. Namun pelaksanaan reses yang kedua atau selebihnya tidak dapat
dibuktikan kebenarannya pada laporan pertanggungjawaban.
Dalam keterangan temuan itu
menjelaskan bahwa Sekwan mengatakan belum ada pedoman yang mengatur pelaksanaan
kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Sehingga laporan
pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya yang telah
diterapkan dalam pelaksanaan reses dan menambahkan bahwa Sekwan tidak pernah
mengikuti kegiatan reses dan hanya menerima laporan dari Koordinator Tim
Pendamping.
Kenyataan ini seakan membuka
tabir atas palaksanaan kegiatan DPRD yang diduga telah memanipulasi data agar sisa
dana kegiatan reses dibeberapa kelurahan itu diduga dapat digunakan untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Tanpa menyadari bahwa kebijakan itu
tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. (TIM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »