Tebing-Tinggi- Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Danramil Kptn inf. Jaswadi Korami 24/TTSB menggelar kegiatan Pembentukan Pos PPKM sesuai dengan arahan Bupati Sergai menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor : 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level - 3, Level - 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.
Dalam hal ini Koramil 24/ TTSB bekerja Sama dengan Muspika Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergei Melaksanakan Pembentukan Pos PPKM Mikro dan operasi Yustisi dan Penyekatan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat secara humanis agar benar benar menyadari tentang bahaya Penyebaran Covid Disease 19.
Dari pantauan awak media , Koramil 24/TTSB justru tidak hanya bersosialisasi dan sekedar memberikan himbauan saja.
Namun memberikan teguran kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker serta memberikan Masker kepada Masyarakat Pengguna Jalan.
Dalam kegiatan Pembentukan Pos PPKM dihadiri :Danramil Tebing Syahbandar. Kptn inf. Jaswadi , Camat Tebing Syahbandar ( Mhd. Khairi S.Sos ) , Kades Penggalangan ( M. Safii ) ,Kapolsek Tebing Tinggi di wakili oleh Babinkamtibmas ( Brigadir. Solben. Sitorus ) ,Babinsa Koramil 24/ TTSB. ( Sertu. L. Tarigan ) ,Trantib.Kecamatan Ibu Ocktalina.
Menurut Danramil Tebing Syahbandar Kptn inf.Jaswadi ( Koramil 24/TTSB) kegiatan ini juga mendata warga pendatang yang masuk dari luar Kecamatan Tebing Syahbandar, hal ini dilakukan dengan cukup ketat agar memutus penyebaran Covid-19 ,tegasnya kepada awak media. (Mashuri)
« Prev Post
Next Post »