Langkat,Sat Reskrim Polres Langkat mengungkap aksi perampokan sadis bersajam dan senapan angin. Tiga orang tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan dua orang tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas didampingi Kasatreskrim Polres Langkat AKP Said Husin Beserta Kanit Pidum Iptu Bram Candra dalam keterangan persnya, Senin (2/8/2021) menerangkan ketiga tersangka terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yakni Edi Putra Bangun alias Batman warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian. Ia adalah residivis di tahun 2008 dan 2010.
Kemudian, lanjut Kapolres lagi, Yogs Tripianus Perdinanta alias Yoga warga Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian dan Edi Putranta Purba warga Desa Lau Tepu Kecamata Salpian yang merupakan residivis di 2008.
“Korban adalah Fahri Novan Franstira warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Dua pelaku lainnya DPO. Saat beraksi para tersangka menggunakan mobil BK 1395 BM. Korban menodongkan sajam dan senapan angin pada korban lalu mengambil sepeda motor, 5 ponsel milik korban,” papar Danu Pamungkas.
Dari pada tersangka, kata AKBP Danu lagi, diamankan barang bukti empat unit ponsel milik korban, sperpat sepeda motor , parang, senapang angin dan dua unit sepeda motor.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.(uck)
« Prev Post
Next Post »