HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Medan Barat Tangkap Kedua Pelaku Curat

 


Medan, Personil Polsek Medan Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian berat saat berada di Cafe Loreng Jalan Pertempuran, Selasa (14/9/2021).


Kedua pelaku, Ilham Surbakti (40) warga Jalan Pertempuran P.Brayan Kota, Kec.Medan Bara dan Doni Tamara Lubis (32) Jalan Sekata Gang Alfalah no. 16 Kel. Karang Berombak Kec Medan Barat, diboyong ke Mapolsek Medan Barat bersama barang bukti 1 unit TV LCD Merk TCL 32 In dan obeng.


Kedua pelaku bersama seorang kawannya, Endut (DPO) melakukan pencurian di rumah korban, Go Se Kwang (58) di Jalan Pertempuran Lk-VII Gang Mawar V Kel.Pulo Brayan Kota Kec.Medan Barat, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 18:00wib.


Saat itu korban mendapat kabar melalui telepon dari kemanakannya Nevin bahwasannya pintu samping dan belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan barang-barang di dalam rumah telah hilang.


Lalu korban meminta kepada kemanakannya tersebut untuk menutup dan mengunci pintu rumahnya.


Dua hari kemudian, Sabtu (11/9/2021), korban tiba di rumah dan melihat barang-barangnya di rumah telah hilang.


Seperti sepeda motor, TV Led Merk TCL, sepeda gunung, speaker merk BMB, cincin emas, Passpor dan berkas surat tanah.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat sebagaimana tertuang dalam STPL

LP/203/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 09 September2021 a.n. : pelapor Go Se Kwang.

 

Usai menerima laporan personil Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya petugas mengetahui keberadaan salah satu pelaku berada di Kafe Loreng lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah diintrogasi tersangka mengaku dia bersama 2 orang temannya yaitu Doni dan Endut benar melakukan pencurian di rumah korban.


Atas informasi tersangka, team melakukan penggrebekan di rumah tersangka Doni dan di rumah Doni ditemukan TV LED merk TCL milik pelapor namun tersangka Doni berhasil melarikan diri melalui plafon rumah.


Kemudian pada pukul 22.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Doni sedang berada di Macan Yohan selanjutnya tim menuju tempat tersebut dan mengamankan tersangka.

 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A Purba SH MH mengatakan” kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e subs 362 KUHPidana Ancaman hukuman nya 7 tahun penjara* kata Philip.(Ir)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *