Satu dari dua pelaku pencurian mesin outdor AC di Jalan Babura Lama Kel. Darat Kec. Medan Baru diamankan warga ke kantor Polsek Medan Baru.
Pelaku berinisial R.S (24) warga Jalan Merak Gg Keluarga Kel. Sei Sikambing B Medan diamankan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atas kasus pencurian 2 (dua) unit mesin outdor AC Merk Samsung milik korban Muhammad Syafii (48) warga Jalan Alfalah V Kel. Glugur Darat I Medan.
“Pelaku melakukan pencurian mesin outdor AC bersama seorang rekannya dengan panggilan Biring yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga,”kata Plh Kapolsek Medan Baru AKP Siswoyo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Senin (27/9/2021).
Dalam aksinya, pelaku bersama teman pelaku diketahui warga dan meneriaki maling hingga akhirnya pelaku R.S berhasil diamankan. Sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri.
“Setelah diamankan, pelaku R.S kemudian diserahkan warga ke kantor Polsek Medan Baru. Untuk barang bukti yang disita berupa 2 buah isi outdor AC dan mesinya, 1 kunci ring, 3 buah kunci pas dan 2 buah pisau yang dibawa pelaku,”ungkap Kanit Reskrim.
Kepada petugas, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengaku mengambil barang milik korban dengan memanjat tembok pagar rumah korban kemudian merusak outdoor AC.
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan untuk menangkap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Terhadap pelaku R.S dikenakan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ir)
« Prev Post
Next Post »