Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong milik seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutji warga Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan pelaku berinisial J.T.A.S (31) warga Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah yang merupakan seorang kuli bangunan.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib dimana pelapor mengetahui barang barang didalam rumah berupa 1 Unit AC Indor, 1 Unit Mesin Pemanas Air, 1 Set Meja Makan, 6 Buah kursi, 2 buah pintu besi telah hilang dari dalam rumah,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (13/10/2021).
Korban yang mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2021.
“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 pukul 01.00 Wib, di lokasi yang sama saat pelaku mau kembali mengambil barang milik korban,” ujar Iptu Irwansah.
Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada disamping rumah korban.
“Pelaku merusak pintu besi rumah korban dengan menggunakan 1 buah linggis dan selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban serta menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(Ir)
« Prev Post
Next Post »