Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan,berhasil menangkap residivis kambuhan bernama Black uban di jalan cafe ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (21/10/2021) Pukul 16:00 Wib.
Atas keberhasilan petugas menangkap residivis ini, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK, menggelar konfrensi dihalaman Polsek Percut Sei Tuan, Jum’at (22/10/2021) sore.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK, yang didampingi oleh Iptu Donny Simatupang mengatakan” Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memburu pelaku yang sedang berada di Jalan cafe ayu dan berhasil diamankan oleh petugas.
” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian di kios Jalan PWI, Gang Gitar 2, bersama rekanya berinisial TA dan BU” ujar Kapolsek.
“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa barang curian tersebut dijual. pada saat melakukan pengembangan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhayangkara, ” sebut Kompol M Agustiawan
Diketahui, tersangka juga terlibat dalam pencurian di 7(tujuh) TKP yang berbeda dengan nomor laporan yang berbeda – beda.
Dalam pres realease tertulisnya juga, tersangka M. Juli Afandi als Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang.(Ir)
« Prev Post
Next Post »