HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terkait Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak,LPA Simalungun Segera Bawa Pelaku Kerana Hukum


Simalungun Sumut - Ucok Alatas Siagian (UAS) yang diketahui kader Partai NASDEM tersebut ,diduga telah melakukan hubungan intim diluar nikah atau perzinahan dengan seorang wanita bernama Nurhayati Damanik dan membuahkan seorang anak berjenis kelamin perempuan bernama Syabillah Alicia Siagian (SAS),nama SAS diketahui sesui akte kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan Murni Sirait pada tanggal 17/07/2018,namun berbeda pula pengakuan Royan Damanik ayah dari Nurhayati Damanik mengatakan,bahwa anaknya Nurhayati belum perna menika dan tidak perna tercatat di KUA.

Sesui surat DPC LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.

Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untk memilki peran dalam pembangunan.

Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.

KK yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum menikah, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS.

Kita menduga Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.

Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik.jelasnya.

Terpisah warga Nagori Sei Torop yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,Saya tinggal di sini suda 24 tahun dan saya kenal dengan Royan Damanik,setahu saya dirumah Royan Damanik belum perna ada pernikahan anaknya bernama Nurhayati Damanik dengan Ucok Alatas Siagian,baik pernikahan resmi maupun pernikahan sirih,selama yang saya tau Nurhayati Damanik melahirkan anak diluar nikah,bilah Royan Damanik menyebutkan anaknya Nurhayati Damanik sudah menika secara hukum agama,tentunya perlu dipertanyakan kapan dilaksanakan pernikahanya,dimana tempatnya,yang menikah kan siapa,saksinya siapa,setahu saya sesui hukum Negara kita pernikahan secara sirih tidak mendapat dokumen dari negara seperti,mengurus Akte sianak,KK,Surat nika,pertanyaanya saat sianaka mendaftar pada sekola TK dari mana datanya,untuk membuat masalah ini bisa terang bederang tentunya LPA Kabupaten Simalungun segera melaporkan hal ini pada penegak hukum,agar penegak hukum bisa mengungkap masalah ini,jangan berputar hanya menjadi konsumsi publik saja bila tidak,jelasnya.

Ucok Alatas Siagian saat dikonfimasi hal tersebut 31/07/2019 mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya.

Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan Maruba Sinaga dan Mansur Panggabean SH, dengan tuduhan pencemaran nama baik,(US).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *