Pematangsiantar- Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang aktif memberikan sikap-sikap kritis untuk pembangunan Kota Pematangsiantar dengan perspektif hukum dan keadilan. Senin, 2 September 2019.
Masih maraknya 303 atau Perjudian di Kota Pematangsiantar, hal tersebut jelas terlihat dengan beroperasinya "Game Tembak Ikan" yang berada dilokasi PT. KAI yang diduga merupakan permainan perjudian. Terang Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite
Pasal 303 KUHP merupakan regulasi pelarangan perjudian, namun lokasi yang diduga bernama "Golden Game" tersebut, yang tidak jauh dari kantor mapolres kota pematangsiantar beroperasi dengan aman.
ILAJ Menilai perjudian ini bisa merusak generasi bangsa dan khususnya pemuda di Kota Pematangsiantar, karena akan tergiur untuk memainkannya. Pungkas Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta itu.
"Masih jelas dalam ingatan kita bahwa permainan yang seperti ini, sudah dibuktikan merupakan perjudian, terbukti dengan ditangkap dan tutupnya yang di Jl. Kartini beberapa tahun yang lalu"
Dengan demikian kami dari ILAJ menilai Hal tersebut merupakan kegagalan kapolres Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugasnya.
Terpisah dari itu dimana pengusaha judi tembak ikan merk golden game tersebut dikelola oleh AK.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »